Palang Merah Indonesia Provinsi Bali header image 3

TATA CARA DONOR DARAH

Transfusi | Tata Cara | Pengelolaan | Pemakaian | PDDI | Alamat

abc

Untuk terciptanya disiplin serta meminimalisasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan, maka terdapat juga sistem dan mekanisme dalam pelaksanaan Donor darah.

  1. Donor menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor, dan yang baru dibuatkan kartu donor
  2. Donor ditimbang berat badannya
  3. Donor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobil (HB)
  4. Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter transfusi
  5. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk menyadap (mengambil) darahnya berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc)
  6. Setelah diambil darahnya donor dipersilahkan ke kantin donor untuk menikmati hidangan ringan berupa kopi/susu, telor dan vitamin
  7. Donor kembali ke bagian administrasi untuk mengambil kartu donornya yang telah diisi tanggal penyumbang dan registrasi oleh petugas
  8. Selesai (pulang)

abc

PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

PENDAHULUAN

Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.

Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.

Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau. Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia. Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.

PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH

Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti ” Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan “service cost” (lengkapnya lihat “Serba-Serbi Transfusi Darah” )

BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)

Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit). Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor. Pemeriksaan ini bersifat “mandatory”, namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).

Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.

Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.

Konseling Donor Darah

Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.

Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:

  • sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis
  • atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.

Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:

  • Prinsip Unlinked Anonymous
  • Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya

Sumber :
www.palangmerah.org

Transfusi | Tata Cara | Pengelolaan | Pemakaian | PDDI | Alamat

4 komentar

4 respon sejauh ini

  • 1 antonius pada 28 Agustus 2010 pukul 10:58

    apakah kita bisa langsung donor dirumah sakit , karena keluarga kita memerlukan darah secepatnya, karena kondisi emergency ( jarak ke pmi cukup jauh /kondisi malam hari dll )
    terima kasih

  • 2 Alif pada 22 April 2010 pukul 12:07

    Tgl 22/04.10 …. saya tidak diperkenankan untuk donor di Mobil Unit… menurut dokter MU darah donor saya sebelumnya reaktif, tapi kenapa saya belom dapat pemberitahuan atau surat dari PMI..?
    kalau ada pemberitahuan tentang kondisi dari Uji Saring Darah kan saya bisa melanjutkan untuk periksa ke RS!!! nah ini saya ga tau indikasinya darahku kenapa…? Hepatitis/HIV ato yang lain…?

    Tolong PMII bantu saya….
    bantuan anda adalah buah kewaspadaan saya terhadap penyakit…. terima kasih

  • 3 fitri pada 26 Mei 2009 pukul 18:06

    pembahasannya sich bagus tapi terlalu singkat

  • 4 echa pada 13 Januari 2009 pukul 19:39

    jika ada pemanggilan dari PMI melalui Pos setelah melakukan donor darah? Apakah yg “dipanggil” resmi terinfeksi HIV? Atau Sifilis/ Hepatitis B-C? Atau ada kemungkinan lainnya?
    Apakah wajib hukum-nya untuk mendatangi UTDC setelah adanya pemanggilan?

Beri komentar

XHTML: Anda bisa memakai tag berikut: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>