Tentang PMI

Profil | Sejarah | Pengurus | Staff | Relawan | Kabupaten/Kota

TENTANG PALANG MERAH INDONESIA (PMI)

Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan lembaga independen yang disebut Perhimpunan Nasional dan bertugas membantu pemerintah. PMI memiliki dua dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kepalangmerahan.

Di Indonesia, PMI tersebar di seluruh wilayah, yakni sebanyak 34 PMI Provinsi, 441 PMI Kabupaten/Kota serta beberapa PMI Kecamatan yang ada di beberapa wilayah. Penyebaran PMI di seluruh wilayah Indonesia dapat membantu meningkatkan pelayanan kemanusiaan, seperti kebencanaan, pemulihan hubungan keluarga, ambulans, WASH, dan pertolongan pertama.

SEJARAH PMI

Palang Merah Indonesia sebenarnya dimulai sebelum Perang Dunia II. Pada 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Tanpa menyerah, rencana itu sementara diabaikan, menunggu kesempatan yang tepat. Selama pendudukan Jepang, mereka mencoba sekali lagi untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, tetapi usaha ini kembali digagalkan oleh pemerintah militer Jepang, memaksa proposal tersebut untuk disimpan kembali untuk kedua kalinya.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta, tepat pada 17 September 1945 Palang Merah Indonesia berhasil didirikan. Karena hanya diperbolehkan hanya ada satu organisasi nasional di satu negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NEKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.

Kiprah PMI dimulai dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Berkat upaya tersebut, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, serta menjadi anggota Palang Merah Internasional. Kemudian pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang saat ini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). D

i Indonesia, PMI disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1950 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246  pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

Seiring perkembangannya, pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Aturan tersebut mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.

PERAN DAN TUGAS PMI

Berikut peran dan tugas PMI berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Tugas PMI :

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan lainnya;
  • Menawarkan layanan darah sesuai dengan peraturan hukum;
  • Mengembangkan dan mengelola relawan;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan terkait kegiatan Palang Merah;
  • Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Palang Merah;
  • Memberikan bantuan dalam manajemen bencana baik di dalam negeri maupun internasional;
  • Memberikan layanan kesehatan dan sosial; dan
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

Sejarah Gerakan ORGANISASI PALANG MERAH

A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN

Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;

  • Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
  • Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.

Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).

Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang”. Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

PALANG MERAH INTERNASIONAL

  1. Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
  2. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
    • mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
    • menjalankan Prinsip Dasar Gerakan Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
  3. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.

Sumber: https://www.pmi.or.id/

Profil | Sejarah | Pengurus | Staff | Relawan | Kabupaten/Kota