Sebagai organisasi sosial kemanusiaan yang tidak mengejar laba atau keuntungan, sejauh ini Palang Merah Indoensia tidak dikenakan pajak. Lalu, bagaimana dengan para pekerja PMI sebagai individu yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya? Apakah karyawan PMI juga dikenakan pajak? haruskah karyawan PMI membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
Untuk menjawab dan memperjelas semua itu, sekaligus cerminan warga negara yang baik PMI Daerah Provinsi Bali pada hari Jum’at, 23 Januari 2009 mengundang Dinas Pajak Provinsi Bali untuk menyampaikan dan mensosialisasikan segala sesuatu tentang Pajak bagi karyawan. Kegiatan dihadiri staff PMI Daerah Provinsi Bali, serta perwakilan staff PMI Cabang Badung dan Kota Denpasar.
Kegiatan yang dilaksanakan dari pagi sekitar jam 09.30 wita ini cukup menarik antusiasme peserta, dimana cukup banyak penyampaian dan pertanyaan sekitar pajak dan pembuatan NPWP. Dari kegiatan ini, setidaknya terbayang yang harus dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan tetap mematuhi UU yang berlaku di negeri ini, disamping keuntungan-keuntungan lain yang didapatkan bagi seorang karyawan ketika memiliki NPWP mulai dari pembayawan pajak yang lebih kecil sampai dengan gratis bayar fiskal untuk keluar negeri.
Dan makin mendekatnya batas kahir pengurusan NPWP yang jatuh pada 28 Februari yang akan datang, tentu menuntut jajaran PMI Daerah Provinsi Bali merespon akan hal ini. Sehingga selain dikenal sebagai pekerja kemanusiaan, karyawan PMI pun juga dikenal sebagai warga negara yang taat dengan aturan negaranya yaitu dengan membayar pajak. Seperti pepatah, orang bijak bayar pajak!
Taufan
p