Direktur dan Wakil Direktur UDD dilantik


Palang Merah Indonesia dalam perjalanannya telah mengabdikan diri dalam pelayanan kepada rakyat Indonesia selama 68 tahun seiring dengan usia Republik Indonesia. PMI yang terbentuk pada 17 September 1945 (tepat satu bulan paska Proklamasi Kemerdekaan RI), dan pada tahun 2013 ini telah berusia 68 tahun tepat pada 17 September 2013. Tentu ini menjadi usia dewasa dan matang dalam perjalanan sebuah organisasi.

Keberadaan Organisasi PMI yang sering diidentikkan dengan Pelayanan Darah tentu menjadi fokus tersendiri bagi jajaran Pengurus PMI Provinsi Bali. Seperti yang diamanahkan pada PP No. 18 Tahun 1980, tentang Tranfusi Darah dimana pengelolaan dan pelaksanaan Usaha Tranfusi Darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia, termasuk di Bali.

Pengurus PMI juga senantiasa berupaya melakukan pembenahan dalam tubuh organisasi PMI, mulai dari penerbitan Juklak dan Junis  sampai dengan Pedoman Organisasi (PO) termasuk pembenahan dalah tubuh Unit Donor Darah yang sebelumnya disebut Unit Transfusi Darah dengan dikeluarkannya Keputusan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Nomor 022/KEP/PP.PMI/I/2011 tentang Statuta  Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia.

Dengan diberlakukannya statuta UDD PMI, Pengurus PMI Provinsi Bali dalam kaitan ini memandang perlu untuk menetapkan keputusan Pengurus Provinsi Palang Merah Indonesia Provinsi Bali untuk mengangkat Direktur dan Wakil Direktur UDD Palang Merah Indonesia Provinsi Bali. Dan hal itupun direalisasikan dalam pelantikan Direktur dan Wakil Direktur UDD PMI Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Jum’at (13/09/13) bertempat di Aula UDD PMI Provinsi Bali.

Dalam kegiatan ini secara langsung Ketua Pengurus PMI Provinsi Bali Bapak I Gusti Bagus Alit Putra, SH., S.Sos., M.Si melantik Bapak Prof. Dr.dr. A.A. Gede Sudewa Djelantik, Sp.Pk. (K) dan Ibu dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, M.Kes selaku Direktur dan Wakil Direktur UDD PMI Provinsi Bali masa bhakti 2013-2014. Dalam sambutannya Ketua PMI Provinsi Bali menyampaikan agar PMI Kabupaten/Kota juga dapat melakukan hal serupa dimana Ketua Pengurus PMI Kabupaten/Kota dapat melantik Direktur dan Wakil Direktur di wilayahnya masing-masing. “Hal ini penting sehingga antara unit Markas maupun Unit Donor Darah dapat berjalan sinergis dan sama-sama merasa memiliki baik markas maupun UDD karena memang kita memiliki payung yang sama yaitu Palang Merah Indonesia” imbuhnya.

Dengan dilantiknya Direktur dan Wakil Drektur yang baru, diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan khususnya dalam manajemen dan operasional kegiatan Donor Darah, dan hal ini menjadi sebuah tantangan yang harus dijawab di antara masih banyaknya anggapan jual beli darah serta sulitnya mendapatkan darah di UDD PMI. Selamat bertugas buat Direktur dan Wakil Direktur, semoga mendapat hasil yang terbaik untuk perkembangan dan kemajuan PMI pada umumnya dan UDD pada khususnya.

Taufan p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *