
Sebagai bagian dalam pelayanan donor darah, Palang Merah Indonesia (PMI) bersama dengan Pemerintah menganugerahkan Penghargaan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 893 Donor Darah Sukarela (DDS) yang telah mendonorkan darahnya sebanyak 100 kali. Acara penganugerahan berlangsung di Istana Bogor pada Jum’at (18/12). Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada pendonor darah sukarela bersmaa dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla yang juga sebagai Ketua Umum PMI kepada 26 orang perwakilan DDS 100 kali dari 26 Provinsi di Indonesia.
Pada kegiatan ini, PMI Provinsi Bali berkesempatan mengirimkan sebanyak 23 orang DDS 100 kali dari Bali, termasuk Wakil Gubernur Bali Bapak Drs. I Ketut Sudikerta yang telah mendonorkan darahnya sebanyak 117 kali. Pada kesempatan ini, Bapak Sudikerta juga mewakili Bali untuk menerima secara simbolis cincin emas DDS yang diserahkan oleh Bapak Jusuf Kalla dan Satyalancana Kebaktian Sosial dari Bapak Joko Widodo.
Dalam sambutannya, Presiden RI Bapak Joko Widodo menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepedulian pendonor darah yang telah menyumbangkan darahnya secara sukarela. Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Negara memberikan bantuan berupa kemudahan bagi pendonor darah sukarela dalam pengurusan sertifikat tanah. Bantuan ini dituangkan dalam nota kesepahaman dengan PMI.
Bapak Wakil Gubernur Bali, Drs. I Ketut Sudikerta paska kegiatan penganugerahan Satyalancana menyampaikan kepada masyarakat Bali baik generasi muda maupun generasi tua agar dapat mendukung program Pemerintah maupun program PMI dalam penyediaan stok darah, sehingga layanan darah bagi masyarakat yang membutuhkan senantiasa dapat terlayani sehingga dapat membantu masyarakat yang mebutuhkan, dan PMI memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam kaitan penyediaan darah tersebut.
Tanda kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial diberikan untuk menghargai warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau dalam bidang perikemanusiaan tertentu pada khususnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 1959 tanggal 26 Juni 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS). Rekrutmen DDS dan pemberian penghargaan Satyalancana merupakan bagian dari pengelolaan untuk melestarikan DDS.
Melalui kegiatan Pemberian Satyalancana Kebaktian Sosial oleh Presiden RI diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya untuk terus menggelorakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan pada umumnya dan donor darah pada umumnya.
PMI Bali p