
Masih dalam rangkaian HUT Palang Merah dan BUlan Sabit Merah se-Dunia ke 149 yang jatuh pada tanggal 8 Mei 2012. PMI Provinsi Bali kembali mensosialisasikan Lambang Palang Merah melalui siaran udara RRI Stasiun Denpasar. Sebelumnya pada pagi harinya digelar kegiatan Apel Peringatan, Pawai Relawan untuk sosialisasi Lambang Palang Merah, Pameran Foto dan sarana prasarana PMI sampai dengan Donor Darah untuk masyarakat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Badung.
Lebih khusus untuk pelaksanaan Dialog Interaktif, penyampaian narasumber dari PMI Provinsi Bali yang diwakili Bapak Drs. Wayan Riman Aryadi (Pengurus PMI Provinsi Bali) dan Taufan Kristanto (Kabid. Organisasi dan Komunikasi PMI Provinsi Bali) rupanya banyak mengundang daya tarik dari pendengar Radio melalui Program Suara Pedesaan.
Seperti Wawan dari Klungkung yang sangat menyayangkan banyaknya penyalahgunaan lambang, padahal lambang Palang Merah sebagai lambang yang netral yang seharusnya diberikan perlindungan dalam penggunaanya. Senada dengan Wawan, Eric salah satu warga Bali menyampaikan bahwa kondisi indonesia semuanya serba lemah, dan tentu untuk tertib pelaksanaanya diperlukan sanksi untuk meminimalisasinya.
Menurut salah satu narasumber Taufan, bahwa sosialisasi lambang kepada masyarakat penting dilaksanakan, agar masyarakat faham dan mengetahui bahwa lambang Palang Merah adalah lambang yang netral dan sama sekali tidak berkonotasi dengan agama atau ideologi manapun, maka para penggunanya seharusnya individu atau lembaga/organisasi yang berhak yang memberikan jaminan kenetralan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatannya yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, Jika Lambang bebas dipergunakan oleh siapa saja, tentu hal ini dikhawatirkan akan semakin banyaknya penyalahgunaan-penyalahgunaan yang akhirnya mengkaburkan makna dari netral itu sendiri. Dan hal terparah adalah ketika diperlukan akses pada suatu wilayah akan terkendala karena masyarakat sudah tidak percaya kepada pengguna lambang tersebut karena dianggap tidak netral lagi.
Dan beberapa upaya telah dilakukan jajaran PMI, dimana salah satu jalan untuk menertibkan penyalahgunaan lambang adalah dengan adanya Undang Undang (UU) yang mengatur tentang Lambang. Seperti disampaikan Bpk. Riman Aryadi bahwa upaya mendorong adanya UU Lambang telah dilakukan melalui Markas Pusat PMI dan harapan kita tentu UU Lambang dapat segera di sahkan sehingga penyalahgunaan Lambang dapat diminimalisasi.
PMI Bali p